BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SENI, BUDAYA, AGAMA DAN KEMASYARAKATAN
BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, AGAMA DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
1. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyaratan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas
2. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyaratan mempunyai tugas membantu Kepala Badan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan dan penghayatan kepercayaan serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pemberdayaan ormas dan ormas asing.
3. Untuk melaksanakan tugas Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyaratan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan program kerja di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawas ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;
b. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawas ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawas ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;
d. Pelaksanaan koordinasi di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawas ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;
e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan serta pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawas ormas dan ormas asing di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;
f. Pengoordinasian pelaksanaan Standar Operasional Prosedur pada Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. SUB BIDANG KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA DAN AGAMA
1. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sonial, Budaya dan Agama dipimpin oleh kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan.
2. Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan.
2. Untuk melaksanakan tugas Sub Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan di bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunanan narkotika serta fasilitasi kenukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan:
b. Perumusan kebijakan teknis ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunanan narkoba serta fasilitasi kerukunan um bengama dan penghayatan kepercayaan:
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, fusilitasi pencegahan penyalahgunanan narkotika fasilitasi kerukunan bengama dan penghayatan kepercayaan:
d. Pelaksanaan koordinaal di bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunanan narkotila serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan;
e. Penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunanan narkotika serta fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayatan kepercayaan;
f. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Agama, dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. SUB BIDANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
1. Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi kemasyarakatan.
2. Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing.
3. Untuk melaksanakan tugas Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan penyusunan program kegiatan di bidang pendaftaran ommas, pemberdayaan omnas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
c. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
d. Pelaksanaan koordinasi di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing
e. Penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran ormas, pemberdayaan ormas, evaluasi dan mediasi sengketa ormas, pengawasan ormas dan ormas asing;
f. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.