Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL

BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK

1.  Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas

2.  Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas.

3.  Untuk melaksanakan tugas Sub Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mempunyai fungsi :

a.  Penyusunan program kerja di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

b.  Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerja intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

c.  Pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

d.  Pelaksanaan koordinasi di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

e.  Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan, serta penanganan konflik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

f.   Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten;

g.  Pengoordinasian pelaksanaan Standar Operasional Prosedur pada Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik; dan

h.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

1.   SUB BIDANG KEWASPADAAN DINI DAN KERIA SAMA INTELIJEN

1.  Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.

2.  Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, tewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan.

3.  Untuk melaksanakan tugas Sub Bidang Kawaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen mempunyai fungsi :

a.  Penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan di kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan;

b.  Perumusan kebijakan teknis di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan;

c.  Pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan;

d.  Pelaksanaan koordinasi di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan;

e.  Penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan lembaga asing, kewaspadaan perbatasan negara, fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan;

f.   Penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen; dan

g.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala Bidang sesuai dengan tugas.

 

2.  SUB BIDANG PENANGANAN KONFLIK

1. Sub Bidang Penanganan Konflik dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik.

2. Sub Bidang Penanganan Konflik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan konflik.

3.  Untuk melaksanakan tugas  Sub Bidang Penanganan Konflikmempunyai fungsi :

a.  Penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan di bidang Penanganan Konflik di wilayah Kabupaten Musi Rawas;

b.  Perumusan kebijakan teknis di Bidang Penanganan Konflik di wilayah Kabupaten Musi Rawas;

c.  Pelaksanaan kebijakan di bidang Penanganan Konflik di wilayah Kabupaten Musi Rawas;

d.  Pelaksanaan koordinasi di bidang Penanganan Konflik di wilayah Kabupaten Musi Rawas;

e.  Penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penanganan Konflik di wilayah Kabupaten Musi Rawas;

f.   Penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Sub Bidang Penanganan konflik; dan

g.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.