Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

BIDANG POLITIK

BIDANG POLITIK DALAM NEGERI

1. Bidang Politik Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas

2. Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Kepala Badan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan kepala daerah serta pemantauan situasi politik.

3.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai fungsi :

a. Penyusunan program kerja di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

b. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah pemantauan situasi politik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas Musi Rawas;

c. Pelaksanaan kebijakan pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

d. Pelaksanaan Koordinasi pensisikan politik.etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

e. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah serta pemantauan situasi politik di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas ;

f.   Pengoordinasian pelaksanaan Standar Operasional Prosedur pada Bidang Politik Dalam Negeri; dan

g.  Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

1.  SUB BIDANG PENDIDIKAN POLITIK DAN PENINGKATAN DEMOKRASI

1.  Sub Bidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Politik Dalam Negeri.

2. Sub Bidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang politik, etika budaya politik, pemilihan umum/pemilihan kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi.

3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi mempunyai fungsi:

a. Penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum/pemilihan kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi;

b. Perumusan kebijakan teknis di pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum/pemilihan kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi;

c. Pelaksanaan kebijakan di pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum/pemilihan kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi;

d. Pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum/pemilihan kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi;

e.  Penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemilihan umum/pemilihan kepala daerah, pemantauan situasi politik dan peningkatan demokrasi;

f.   Penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Sub Bidang Pendidikan Politik dan Peningkatan Demokrasi; dan

g.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

2 SUB BIDANG FASILITASI KELEMBAGAAN PEMERINTAH, PERWAKILAN DAN PARTAI POLITIK

1.  Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Politik Dalam Negeri.

2. Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja, perumusan kebijakan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik.

 

3.  Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik mempunyai fungsi :

a.  Penyiapan bahan penyusunan program dan kegiatan di bidang fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik;

b.  Perumusan kebijakan teknis di fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik;

c.  Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik;

d.  Pelaksanaan koordinasi di bidang fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik;

e.  Penyiapan bahan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi kelembagaan pemerintah, perwakilan dan partai politik;

f.   Penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Sub Bidang Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik; dan

g.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.