Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Instruksi Presiden

Alhamdulillah, Presiden  menerbitkan aturan Hukum Kesehatan berupa  Inpres : Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres ini akan mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah utk meminimalisir angka penularan Covid-19, yg jumlah kasusnya semakin hari semakin meningkat. Bagi Pemerintahan Daerah Inpres ini merupakan dasar hukum dalam upaya penerapan protokol kesehatan dan menetapkan kewajiban masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan sekaligus menetapkan sanksi bagi pelanggar, dimana sanksi² dapat disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah, dg adanya Inpres ini masyarakat tidak perlu kuatir karena tujuannya hanya semata² utk keamanan dan kenyamanan kita semua(masyarakat) agar terhindar dari ganasnya serangan Covid-19, dlm Inpres ini yg paling ditekankan adalah bagaimana kita selalu berpola perilaku S3(Selalu Pakai Masker, Selalu Jaga Jarak 1-2 M & Selalu Cuci Tangan. Terima kasih