Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, keuangan dan mengkoordinasikan penyusunan program.
Fungsi
Sekretariat mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan pelayanan administrasi di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan perlindungan masyarakat;
- Pengkoordinasian dengan bidang-bidang lain guna menyusun program kerja;
- Pelaksanaan ketatausahaan, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi, keprotokolan, pelaksanaan urusan administrasi persuratan, kearsipan dan hubungan kemasyarakatan dengan lembaga pemerintah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUB BAGIAN DIBAWAH SEKRETARIS
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengurussuratmenyurat, keprotokolan, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi, pengelolaan administrasi pegawai.
- Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan mempunyai tugas menyusun anggaran belanja, mengawasi pembukuan, melakukan penghitungan anggaran , akuntasi, verifikasi dan pelaporan , dan mengurus perbendaharaan, serta koordinasi dalam penyusunan rencana kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat.
- Sub Bagian Perlengkapan mempunyai tugas menyusun rencana kerja, program kegiatan, rencana kebutuhan barang unit dan mengiventarisasi serta perencanaan barang.