Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Sekretariat

SEKRETARIAT

1.  Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas,

2.  Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi perkantoran, umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, urusan perlengkapan, serta pembinaan dan koordinasi penyusunan program dan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas.

3.  Untuk melaksanakan tugas Sekretariat mempunyai fungsi:

a.  Pengoordinasian dan penyusunan perencanaan program dan kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

b.  Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan aset;

c.  Pelaksanaan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;

d.  Pelaksanaan ketatalaksanaan, kearsipan dan Perpustakaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

e.  pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas;

f.   pengoordinasian pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SPIP pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas;

g. pengoordinasian pelaksanaan SAKIP pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

1.  SUB BAGIAN PROGRAM DAN ANGGARAN

1.  Sub Bagian Program dan Anggaran dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

2.  Sub Bagian Program Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan kinerja.

3.  Untuk melaksanakan tugas Sub Bagian Program dan Anggaran mempunyai fungsi:

a.  Penyiapan bahan pengelolaan data dan penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran Sub Bagian Program dan Anggaran;

b.  Penyiapan bahan koordinasi penyusunan program dan anggaran kegiatan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

c.  penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas

d.  penyiapan bahan pelaksanaan pengendalian dan monitoring program di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas;

e.  penyiapan bahan pelaksanaan administrasi, evaluasi dan pelaporan program di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas;

f.   penyusunan LKJIP Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas;

g.  penyiapan bahan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan SPIP Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

SUB BAGIAN KEUANGAN

1.  Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

2.  Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, penatausahaan keuangan, akuntasi, verifikasi dan pembukuan.

3. Untuk melaksanakan tugas Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

a.  Penyiapan bahan, pengelolaan data dan penyusunan kegiatan di Sub Bidang Keuangan;

b.  Penyiapan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan aset sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas;

c.  Penyusunan rencana kegiatan penyelenggaraan administrasi keuangan dan aset Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

d. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dan aset Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas;

e. Pelaksanaan kegiatan pembendaharaan, verifikasi dan pembukuan anggaran keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

f. penyusunan laporan realisasi keuangan dan laporan keuangan akhir tahun;

g. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pengelolaan administrasi keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

h. penyusunan bahan petunjuk teknis lingkup perlengkapan, pencatatan dan dokumentasi dan mutasi aset;

i. pelaksanaan penyiapan remcana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas;

j. pelaksanaan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan perlengkapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas; dan

k.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

3     SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

1.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

2.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan persuratan, tata usaha pimpinankearsipan, hubungan masyarakat, protokol, perlengkapan dan rumah tangga, aset serta

pengelolaan kepegawaian.

3.  Untuk melaksanakan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai fungsi :

a.  Penyiapan bahan, pengelolaan data dan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b. Penyusunan rencana kegiatan urusan umum dan kepegawaian;

c. Penyusunan rencana formasi kebutuhan pegawai;

d.  Pengoordinasian penyusunan dokumen Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan Pegawai pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

e.  Pengoordinasian penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

f.   Pelaksanaan penyiapan rencana kebutuhan rutin kantor di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

g.  Pelaksanaan urusan umum, keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan dokumentasi;

h.  pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor serta aset lainnya;

i.   pelaksanaan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi kepegawaian, administrasi kearsipan dan perpustakaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas ;

j.   penetapan dan pembuatan dokumen rutin kepegawaian; antara lain Sasaran Kinerja Pegawai, usul pensin, usul berkala, dan lain-lain;

k.  Penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan;

l.   Penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;

m. Penyiapan bahan kelembagaan, ketatalaksanaan dan proses bisnis;

n.  Pengoordinasian penyusunan dokumen kelembagaan, ketatalaksanaan dan proses bisnis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas;

o.  Pelaksanaan pengawasað, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya; dan

p. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.