Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Tugas Pokok dan Fungsi

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 Tentang  Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Musi Rawas.

Poeraturan Bupati Musi Rawas Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas,

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas merupakan unsur Pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah tanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaen Musi Rawas.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan tehnis di bidang Kesatuan Bangsa dan PolitikKabupaten Musi Rawas sesuyai pketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas Musi Rawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas Musi Rawas sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemerliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, pembinaan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten Musi Rawas Musi Rawas Musi Rawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.