Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Video

Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara, atau PNS Tahun 2020. Pada pasal 3 ayat 1 keppres tersebut, disebutkan pada Jumat 21 Agustus mendatang ditetapkan sebagai cuti bersama bagi PNS.