Video
Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara, atau PNS Tahun 2020. Pada pasal 3 ayat 1 keppres tersebut, disebutkan pada Jumat 21 Agustus mendatang ditetapkan sebagai cuti bersama bagi PNS.